Coki Pardede Resmi Berstatus Tersangka Penyalahgunaan Narkoba! Begini Teknik yang Digunakananya Nikmatin Sabu

- 4 September 2021, 18:20 WIB
Resmi! Coki Pardede Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Coki Pardede Gunakan Teknik Ini untuk Hisap Sabu
Resmi! Coki Pardede Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Coki Pardede Gunakan Teknik Ini untuk Hisap Sabu /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal./

KENDALKU – Coki Pardede kini resmi menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan teknik baru.

Komika Coki Pardede ditangkap Rabu,  1 September 2021 pukul 22.00 di kawasan Cisauk.

Coki Pardede melakukan pemeriksaan di Polres Metro Tangerang.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Begini Profil dan Biodata Coki Pardede

Dalam penangkapannya kemarin, di kediaman Coki Pardede ditemukan narkoba jenis sabu.

Atas tindakannya, Coki Pardede dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Coki Pardede juga dikonfirmasi menggunakan teknik baru dalam penggunaan sabu-sabu.

“Memang setahu kita sabu itu dibakar dan dihisap, tapi ini ada teknik baru yang disampaikan Sdr. RP yaitu dengan suntikan,” kata Kapolres Metro Tangerang kepada wartawan.

Baca Juga: Komedian Coki Pardede Ditangkap, Polisi Temukan Bukti Ini!

Teknik penggunaan sabu-sabu oleh Coki Pardede melalui dubur atau lewat belakang juga dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang.

Dalam konferensi pers Sabtu, 4 September 2021  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa ada dua orang lagi yang sedang diamankan selain Coki Pardede.

Dua orang ini berinisial WL dan RA yang juga berstatus tersangka.

"Saya minta maaf, terutama kepada Ayah dan Ibu dan juga minta maaf selanjutnya kepada manajemen karena memang ini langsung berinteraksi kepada pekerjaan saya," kata Coki Pardede kepada wartawan di Polres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Sabtu 4 September 2021.

Coki Pardede meminta maaf atas kasus narkoba yang dialaminya melalui Konferensi Pers hari ini.

Demikian artikel resmi Coki Pardede menjadi tersangka kasus narkoba, dan penjelasan teknik baru yang dia gunakan.***

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah