Baca Juga: Atta Halilintar Akui Takut Berduaan di Kamar Bareng Aurel Hermansyah, Kenapa?
Bunga Edelweis sendiri memang dikenal sebagai bunga keabadian.
Bunga ini juga melambangkan cinta dan ketulusan, lantaran hanya bisa didapatkan di tempat tertentu, seperti di puncak gunung.
Rumitnya habitat hidup bunga ini lantas menjadikan bunga ini dilindungi dan tidak boleh dipetik.
Oleh karena itu, Bromo ditetapkan sebagai taman nasional guna melindungi bunga edelweis dan semacamnya.
Bahkan pemetik bunga Edelweis ini dapat dikenai sanksi dengan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem Pasal 33 Ayat 1, yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.***