Akui Beli Video Syur Dea Only Fans untuk Membantunya, Marshel Widianto: Dia Mau Bunuh Diri

9 April 2022, 12:45 WIB
Akui Beli Video Syur Dea Only Fans untuk Membantunya, Marshel Widianto: Dia Mau Bunuh Diri /Tangkapan Layar

 

KENDALKU – Komedian Marshel Widianto juga telah mengakui hal tersebut dan membeli konten Dea OnlyFans dalam bentuk Google Drive dengan pasword.

Hal yang unik dalam pemanggilan Marshel Widianto oleh pihak Kepolisian adalah sikap Marshel yang tidak tegang sama sekali, dan masih bisa tertawa disertai becanda kepada awak media.

Marshel Widianto memenuhi panggilan pihak kepolisian, Kamis, 7 April 2022, pukul 10.00 WIB.

Marshel meminta maaf di unggahan akun instagramnya dan juga di depan awak media saat dipanggil pihak Kepolisian.

Baca Juga: Kronologi Marshel Widianto Beli Video Panas Dea OnlyFans, Marshel: Saya Hanya Ingin Menolong Karena Iba

Perilaku yang dilakukannya tidak dapat dibenarkan diucapkan sendiri oleh Marshel, namun ia juga mengatkan bahwa yang ia lakukan tersebut hanyalah untuk menolong dan rasa iba kepada Dea OnlyFans.

Marshel sendiri kaget akan dirinya sampai dipanggil Polisi. Ibunya Marshel bahkan sempat menanyakan siapa komedian inisial M? Marshel bukan? dan dijawabnya bukan Mak, Mandra, sambil tertawa.

Marshel mengenal Dea OnlyFans setelah podcast dengan Deddy Corbuzier, sebagai orang yang penasaran Marshelpun menghubungi Dea dan saling bercerita.

Dea bahkan sempat bercerita kepada Marshel bahwa dirinya sempat ingin bunuh diri.

Baca Juga: HP Nokia N Gage QD 5G 2022 Terbaru: Cek Harga dan Spesifikasi HP Nokia N Gage QD 5G 2022 Cocok Buat Gamers

Menurut Marshel wanita yang melakukan hal seperti itu hanya karena kebutuhan faktor ekonomi.

Marshelpun akhirnya membeli video Dea OnlyFans dengan cara saling tukar konten agar Dea tidak tersinggung, karena niat Marshel hanya ingin membantu ekonominya.

Sebelumnya konten kreator di platform OnlyFans tersebut ditangkap atas kasus Pornografi.

Dea OnlyFans ditangkap di Malang, Jawa timur pada 24 Maret 2022.

Dea OnlyFans juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi tersebut.

Dalam kasus ini, Dea dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena masa toleransi terhadap perkuliahan yang saat ini ditempuhnya.

Namun, ia harus menjalani wajib lapor dua kali seminggu.

Serta, tidak lagi menjual konten pornografi di berbagai platform di internet.

Diketahui, bahwa melalui platform OnlyFans, Dea mampu menghasilkan uang hingga puluhan juta perbulan.

Meski demikian, polisi tetap mengejar penyebar video porno Dea OnlyFans di luar platform OnlyFans.***

Editor: Maya Atika

Tags

Terkini

Terpopuler